Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2010/NO.16.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan ujung tombak perekonomian
Nasional yang perlu ditingkatkan, diantaranya melalui pengelolaan dan
pengembangan pasar yang dapat memenuhi permintaan masyarakat
yang usahanya dikelola secara baik;
bahwa pasar memiliki peranan yang strategis, selain menciptakan
lapangan kerja yang luas juga akan dapat menumbuhkan dunia usaha
dan kewiraswastaan baru dalam jumlah banyak yang mempunyai
keterkaitan luas dengan sektor produksi dan jasa lainnya, sehingga pasar
dapat menumbuhkan tata perdagangan yang lebih mantap, lancar, efektif
dan efisien serta berkelanjutan dalam satu mata rantai perdagangan
Nasional yang kokoh;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam
melakukan kegiatan usaha di pasar, serta mewujudkan pasar sebagai
pusat kegiatan perekonomian masyarakat, diperlukan adanya pengaturan
pengelolaan pasar di Kabupaten Bantul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Bantul Nomor 5 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2008;
Materi Pokok: Asas dna Tujuan; Ruang Lingkup, Fungsi dan Pengelolaan Pasar; FAsilitas Pasar; Kelas Pasar, nama Pasar dan Pengaturan Jenis Dagangan; Bentuk-Bentuk Hak Pemanfaatan Pasar; KEwajiban, Hak dan Larangan; Toko Modern; PAsar Desa dan Pasar Seni Gabusan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 15 HLM, Lampiran: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa nilai sosial budaya masyarakat daerah antara lain dapat direfleksikan dalam lambang daerah yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut;
b. bahwa telah terjadi pemisahan Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar, dan Ibu Kota Kabupaten Badung yang semula berada diwilayah Kota Denpasar telah dipindahkan ke Mangupura diwilayah Kabupaten Badung;
c. bahwa dengan Wilayah dan Ibu Kota yang baru, Kabupaten Badung perlu menyesuaikan lambang daerahnya dengan lambang daerah yang baru sebagai tanda identitas daerahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN ARTI LAMBANG; 3. PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 16 / DPRD-GR / 1971 tentang Lambang Daerah Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2010
pembentukan desa nanati jaya kecamatan gentuma raya kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2010/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nanati Jaya Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan perkembangan dan kemajuan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa nanati jaya kecamatan gentuma raya kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, batas wilayah, dan pusat pemerintahan, kewenangan desa, pemerintahan desa, personil, aset dan dokumen, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik DaeraH; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2010/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah
Bumbu; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Penggunaan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib dan teratur agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah;
b. bahwa dalam upaya pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Talum 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan satu angka yaitu angka 7 a, dan angka 17, angka 24, angka 33, angka 34 dan angka 42 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf c, dan ayat (6) huruf e diubah;
3. Ketentuan Pasal 13 diubah, ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3);
4. Ketentuan Pasal 26 diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a);
5. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (6) diubah serta diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a);
6. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a diubah;
7. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah;
8. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a diubah;
9. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf a diubah;
10. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah;
11. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah;
12. Ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus;
13. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) dihapus;
14. Ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d dan ayat (3) diubah;
15. Ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf d dihapus;
16. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) diubah;
17. Ketentuan Pasal 73 ayat (5) diubah;
18. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah;
19. Ketentuan Pasal 77 dihapus;
20. Ketentuan Pasal 79 ayat (2) diubah serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
21. Ketentuan Pasal 81 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa suberdaya ikan merupakan salah satu sumber kekayaan daerah yang dalam pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; bahwa pemanfaatan suberdaya ikan dalam upaya peningkatan ekonomi rakyat dan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan, perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian melalui pemberian izin usaha perikanan; bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan, pengendalian serta kelancaran pelayanan dalam pemberian izin, dibutuhkan partisipasi dari yang memperoleh izin usaha perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuda dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.20 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU no.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.54 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Thaun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perizinan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Penghitungan dan Besarnya Tarif Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Struktur Besarnya Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemunguran; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 16 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 15 Tahun 2010
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2010/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya organisasi perangkat daerah
yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, dipandang
perlu untuk menata kembali Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2
Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Memuat Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala. Dengan Sistematika;
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; STAF AHLI; TATA KERJA; PEMBIAYAAN; ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; dan KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Di Bidang Angkutan
ABSTRAK:
bahwa perizinan dibidang angkutan dilaksanakan dalam upaya menciptakan ketertiban dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Dibidang Angkutan.
Undang-Undang No 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009;. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perizinan Dibidang Angkutan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perizinan Angkutan;Izin Operasi;Kartu Pengawasan;Izin Insidentil dan Iznin Dispensasi;Tata Cara Mendapatkan Izin;Batal Atau Tidak Berlakunya Surat Izin;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2010
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E).
Setiap pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Hotel.
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan serta jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di Hotel.
Termasuk Objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga mencakup:
a. motel;
b. losmen;
c. gubuk wisata;
d. wisma pariwisata;
e. pesanggrahan;
f. Homestay;
g. Guest house;
h. rumah Penginapan; dan
i. rumah Kos jumlah lebih 10 (sepuluh) kamar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a.
bahwa retribusi terminal merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu
melakukan intensifikasi pemungutan retribusi terminal;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan
sarana dan prasarana terminal, serta menyelenggarakan
pengelolaan terminal dengan tertib, berdaya guna dan berhasil
guna;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Retribusi
Terminal.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pungutan sebagai
pembayaran atas jasa pemakaian fasilitas terminal angkutan penumpang di
Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat