Peraturan ini mengatur Retribusi adalah Pungutan sebagai pembayaran atas jasa pemakaian fasilitas terminal angkutan penumpang di Kabupaten Karanganyar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat