Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pungutan sebagai pembayaran atas jasa pemakaian fasilitas terminal angkutan penumpang di Kabupaten Karanganyar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan