1. Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan satu angka yaitu angka 7 a, dan angka 17, angka 24, angka 33, angka 34 dan angka 42 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf c, dan ayat (6) huruf e diubah; 3. Ketentuan Pasal 13 diubah, ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); 4. Ketentuan Pasal 26 diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a); 5. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (6) diubah serta diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a); 6. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a diubah; 7. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah; 8. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a diubah; 9. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf a diubah; 10. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah; 11. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah; 12. Ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus; 13. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) dihapus; 14. Ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d dan ayat (3) diubah; 15. Ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf d dihapus; 16. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) diubah; 17. Ketentuan Pasal 73 ayat (5) diubah; 18. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah; 19. Ketentuan Pasal 77 dihapus; 20. Ketentuan Pasal 79 ayat (2) diubah serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); 21. Ketentuan Pasal 81 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat