Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota
Probolinggo;
b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah
dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, namun besarannya
perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan
rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan
daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Mengatur tentang Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota
Probolinggo Tahun 2018 yang diberikan tiap-tiap bulannya merupakan
ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo tentang Standar Biaya
Umum APBD Kota Probolinggo Tahun
Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2018
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Walikota Cilegon Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kota Cilegon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Cilegon.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta pengaturan penggunaan Teknologi Informasi dalam proses pemberian hibah dan bantuan sosial, perlu meninjau kembali Peraturan Wali Kota Nomo 36 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kota Cilegon.
UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 40 Th 2004; UU No 24 Th 2007; UU No 11 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 17 th 2013; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 57 Th 2005; PP No 58 Th 2005; PP No 55 Th 2007; PP No 71 Th 2010; PP No 10 Th 2011; PP No 18 Th 2016; Perpres No 16 Th 2018; Permendagri No 13 Th 2006 telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 32 Th 2011 telah diubah dg Permendagrai No 14 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 3 th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pendaftaran Hibah dan Bansos Malalui Aplikasi E-Hibah Bansos Mandiri; 4. Hibah; 5. bantuan Sosial; 6. Monitoring dan evaluasi; 7. Perangkat Daerah Terkait; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagi kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Pendirian BUM Desa;
2. Pengurusan dan Pengelolaan BUM Des;
3. Pembinaan dan Pengawasan;
4. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Perda ini mencabut seluruhnya Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa.
BUM Desa yang sudah dibentuk sebelum ditetapkan Perda ini, tetap menjalankan kegiatannya dan harus menyesuaikan dengan Perda ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perda ini diundangkan.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2018
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
perekonomian dan dalam rangka meningkatkan
pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, maka
tarif Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan perlu
ditinjau dan disesuaikan; bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, peninjauan terhadap tarif retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberlakuan perubahan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENANGGUNGALANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1976, UU No.5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.25 Tahun 2011, Permendagri No.21 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Penanganan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Pelaporan; Sanksi; Forum Koordinasi; Penghargaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 21 halaman dan 5 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Trenggalek mendapat alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp.13.077.240.000,00 (tiga belas milyar tujuh puluh tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sedangkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp.13.400.000.000,00 (tiga belas milyar empat ratus juta rupiah) yang asumsi penganggarannya berdasarkan realisasi pendapatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau selama 3 (tiga) tahun terakhir karena belum terbit alokasi definitif dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, bahwa penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit sebesar 50% dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima setiap daerah yang harus disesuaikan dengan pagu dan peruntukannya, maka kabupaten/kota harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud
dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 412.2/318/112.3/2018 tanggal 17 Januari 2018 perihal Penyampaian Pagu Indikatif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Program Jalin Matra Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, bahwa Kabupaten Trenggalek mendapatkan dana sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) serta penganggaran kembali sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan yang berasal dari bantuan keuangan provinsi sebesar Rp.10.959.323.996,00 (sepuluh milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah) sesuai dengan peruntukannya dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/MENKES/PER/2010 tentang Jenis
Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, bahwa difteri merupakan salah satu jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah yaitu kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka, sehingga perlu segera mendapatkan penanganan agar tidak berdampak lebih luas yang dibiayai dari belanja tidak terduga sebesar Rp.310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah);
d. bahwa sesuai usulan beberapa perangkat daerah perlu menyesuaikan anggaran dengan peruntukannya termasuk didalamnya kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) guna menyesuaikan dengan petunjuk teknis dari kementerian terkait. Sesuai Pasal 160 ayat (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan pejabat pengelola keungan daerah, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah dengan cara mengubah peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian:
- Pendapatan Daerah Rp. 1.762.881.026.000,00
- Belanja Daerah Rp. 1.806.295.404.996,00
- Defisit Rp. (53.662.138.996,00)
- Pembiayaan Rp. 53.662.138.966,00
- Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI HONORARIUM DAERAH DAN APARAT KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah dan Aparat Kampung
di Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
bahwa setiap pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja sebagai penyelenggara negara di Kabupaten Sorong, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya; bahwa kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dalam menetapkan kebijakan sebagaimana melalui alokasi anggaran daerah sebagai proteksi perlindungan terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka alokasi anggaran bagi peserta perlu diatur kedalam suatu produk hukum daerah Kabupaten Sorong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 109 Tahun 2013; Keppres No. 22 Tahun 1993; Permendagri No. 80 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Azas, Prinsip dan Sasaran Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Ruang Lingkup; Penetapan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Kepesertaan, Pendaftaran dan Persyaratan; Besaran Iuran dan Tata Cara Pembayaran; Manfaat dan Tata Cara Pembayaran Jaminan; Prosedur dan Tata Cara Pembayaran; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
-
-
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis dan operasional pada Dinas dan Badan Daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2008; UU No, 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permen PANRB No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN.2018/NO.457, Peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat