Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 September 2015
Tanggal Pengundangan
16 September 2015
Tanggal Berlaku
16 September 2015
Sumber
BN.2015/NO.1390, Peraturan.go.id: 9 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 1326 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Menag No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Pelatihan Keagamaan
Diubah dengan :
  1. Peraturan Menag No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Agama Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
  2. eraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Provinsi Aceh

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan