Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021

Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Pelatihan Keagamaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Klasifikasi b. Susunan Organisasi c. Kelompok Jabatan Fungsional d. Nama, Lokasi dan Wilayah Kerja e. eselonisasi jabatan f. Tata Kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Dan Pelatihan Keagamaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2021
Sumber
BN 2021/NO. 933; https://jdih.kemenag.go.id/: 13 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 5343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan Menag No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
Mencabut :
  1. Peraturan Menag No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
  2. Peraturan Menag No. 59 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan