Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2018

PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KABUPATEN MALINAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup maksud dan tujuan; tim penetapan dan penegasan batas desa; tata cara penetapan dan penegasan batas desa; pengesahan batas desa; mekanisme penyelesaian sengketa batas desa; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini untuk memastikan bahwa batas-batas administratif antar desa jelas dan diakui, serta untuk menghindari konflik atau masalah administratif yang dapat muncul akibat ketidakjelasan batas desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KABUPATEN MALINAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
19 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018
Tanggal Berlaku
19 Januari 2018
Sumber
BD 2018/NO. 10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan