Peraturan ini mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup maksud dan tujuan; tim penetapan dan penegasan batas desa; tata cara penetapan dan penegasan batas desa; pengesahan batas desa; mekanisme penyelesaian sengketa batas desa; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini untuk memastikan bahwa batas-batas administratif antar desa jelas dan diakui, serta untuk menghindari konflik atau masalah administratif yang dapat muncul akibat ketidakjelasan batas desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat