Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan
ABSTRAK:
Lahan pertanian dan perikanan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan Tuhan Yang Maha Esa dikuasai oleh Negara untuk digunakan sebesar besamya bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan petani, nelayan dan pembudi daya ikan yang sejahtera dan terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, nelayan dan pembudi daya ikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 tahun 1959; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, strategi perlindungan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan. hak dan kewajiban, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 18 Tahun 2016
4. Permendagri No. 90 Tahun 2019
5. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
6. Perwali Payakumbuh No. 95 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas
Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2016 Nomor 95)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa usaha peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peranan penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, usaha peternakan dan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dasar Hukum peraturan ini: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud, dan Tujuan; III. Sumber Daya; IV. Peternakan; V. Kesehatan Hewan; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Sanksi Administratif; VIII. Ketentuan Penyidikan; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permentan No. 12 Tahun 2022 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Mencabut :
Permentan No. 66/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan/Atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Peraturan Menteri Pertanian NO. 5, BN.2020 Nomor 155, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pupuk berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9 /2002; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 237/kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ OT.210/4/2003;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/ Pert/ HK.060/ 2/ 2006 ; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/2 /2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/ Permentan/ SR.140/ 2/ 2007;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Berubsidi; Penyaluran Dan Het Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2019
POLA PENGEMBANGAN DAN MEKANISME PENGELOLAAN TERNAK SAPI PEMERINTAH DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Pengembangan dan Mekanisme Pengelolaan Ternak Sapi Pemerintah di Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran dan pengembangan ternak sapi yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diarahkan untuk meningkatkan populasi pengembangan ternak dan produksi ternak sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani ternak menuju tercapainya kondisi ketahanan pangan dan swasembada daging di Kabupaten Teluk Wondama;
b. bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk menyediakan pangan yang aman, sehat, dan halal perlu dikembangkan wawasan pradigma baru dibidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Pengembangan dan Mekanisme Pengelolaan Ternak Sapi Pemerintah di Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepmentan No. 830 Tahun 2016; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2013; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak; Jumlah dan Jenis Ternak Daerah; Persyaratan Penggaduh; Hak dan Kewajiban Penggaduh; Resiko dan Tanggung Jawab; Force Majeur; Penilaian, Penjualan Setoran Tidak Layak Bibit; Redistribusi Ternak Daerah; Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Panjualan Setoran Ternak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
Permentan No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
TENTANG - ALOKASI DAN HARGA TERTINGGI PUPUK - BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN - DALAM KAB OKU TIMUR TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Dalam Kab OKU Timur Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Samatera Selatan
Nomor 49 Tahun 2014, ditetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun 2015, menurut jenis pupuk
dan sebaran kabupaten
bahwa untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di
kecamatan pada Tahun 2015 dan untuk penyediaan pupuk
dengan harga wajar sampai ditingkat petani, maka perlu
diatur alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2015
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 12 Tahun 1992;UU No 37 Tahun 2003;UU No 18 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No16 Tahun 2006;U no 13 Tahun 2010;UU No 18 Tahun 2012;UU No 41 Tahun 2014;PP No 8 Tahun 2001;Permendagri No 15/M-DAG/PER/4/2013;Perda No 37 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Peruntukan Pupuk Bersubsidi,ALokasi Puput Bersubsidi,Realokasi pupuk bersubsidi ,penyaluran pupuk besubsidi,Pengawasan dan pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan petani, mendorong perekonomian
pedesaan, serta meningkatkan kontribusi Pendapatan
Asli Daerah melalui sub sektor peternakan, maka
Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan penyebaran
dan pengembangan ternak gaduhan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penyebaran dan pengembangan
ternak gaduhan pemerintah yang ada di Kabupaten
Semarang berjalan lancar, tepat sasaran, berdaya guna
dan berhasil guna maka dipandang perlu dibuat
Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak
Gaduhan Pemerintah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang
Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan
Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7.
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500) ;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
12.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
417/KPTS/OT.210/7/2001 tentang Pedoman Umum
Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 13);13
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Lokasi Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan, Penggaduh dan Syarat Penggaduh; Jenis Ternak Gaduhan dan Pola Gaduhan, Hak dan Kewajiban Penggaduh; Redistribusi Ternak Gaduhan, Resiko dan Tanggung Jawab, Penghapusan Ternak Gaduhan, Larangan dan Sanksi, Pengadaaan dan Penjualan ternal, Tim Pengelola Ternak Pemerintah Daerah, Recorder; Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Semarang
Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyebaran dan pengembangan
Ternak Gaduhan Pemerintah Kabupaten Semarang (Berita Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 88) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyebaran dan pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah
Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015
Nomor 70), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2017, No Reg Perda 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor13 Tahun 2008 Tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal otonomi Daerah Sekretaris Direktorat Jenderal No.188.34/9426/OTDA tanggal 24 November 2016 Hal Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pembatalan Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.180/ 87 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes, perlu membatalkan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perda Kabupaten Brebes No.13 Tahun 2008 tentang Irigasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat