PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PERENCANAAN 3. PENETAPAN 4. PENGEMBANGAN 5. PENELITIAN 6. PENELITIAN 7. PEMANFAATAN 8. PEMBINAAN 9. PENGENDALIAN 10. ALIH FUNGSI LAHAN 11. PENGAWASAN 12. SISTEM INFORMASI 13. PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI 14. PEMBIAYAAN 15. PERAN SERTA MASYARAKAT 16. SANKSI ADMINISTRATIF 17. PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat