Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Asas, Maksud Tujuan Fungsi dan Prinsip, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan irigasi, Partisipasi Masyarakat Petani, Pemberdayaan, Pengelola Air Irigasi, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan, Garis Sempadan Jaringan irigasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Larangan, Kerjasama, Sanksi Administratif, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat