Peraturan ini memuat tentang perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Irigasi. Diantara huruf h dan huruf i Pasal 9 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf ha;Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat