Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2017

Agribisnis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG AGRIBISNIS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN 3. PERENCANAAN AGRIBISNIS 4. PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA 5. PENGEMBANGAN AGRIBISNIS 6. SISTEM PEMASARAN 7. PEMBIAYAAN PENJAMINAN DAN PENANAMAN MODAL 8. SISTEM INFORMASI 9. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 10. PEMBERDAYAAN 11. PERAN SERTA MASYARAKAT 12. KELEMBAGAAN 13. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2017 tentang Agribisnis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/No. 17
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan