Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pendidikan Pesantren merupakan salah satu
sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan
pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak
mulia, serta mengedepankan keimanaan dan
ketaqwaan; bahwa realitas Pengembangan pendidikan melalui
Pesantren di Kabupaten Banyumas perlu
mendapatkan dukungan guna meningkatkan
kualitas Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya;
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan
Pesantren di Kabupaten Banyumas diperlukan
adanya keikutsertaan Pemerintah Daerah untuk
memfasilitasi Pengembangan Pesantren; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan dalam Fasilitasi
Pengembangan Pesantren; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab Bekasi Tahun 2023 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2019, untuk mendukung penyelenggaraan Pesantren dalam melaksanakan fungsi fungsinya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Perencanaan, Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren, Koordinasi dan Komunikasi, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Kerja Sama, dan Kemitraan, Sistem Informasi, Tim Pengembangan Pesantren, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2023 Nomor 293
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 218 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 7 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota berdasarkan kewenangannya menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah dan pendidikan non formal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018; dan Qanun Kab. Aceh Singkil No. 4 Tahun 2016
Peraturan daerah ini mengatur 72 Pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab XVIII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 negara menjamin setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta
memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem
pendidikan nasional dalam rangka meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa yang terimplementasikan melalui
penyelenggaraan pondok pesantren; bahwa jumlah pondok pesantren dan santri di Kabupaten
Pati cukup signifikan sehingga perlu dibarengi dengan
upaya pengembangan pesantren yang difasilitasi oleh
pemerintah daerah melalui kebijakan hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka mendukung dan memperkuat peran
serta dan kontribusi pesantren di masyarakat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, maka pemerintah daerah perlu
memberikan fasilitasi pengembangan pesantren yang
pedomannya dituangkan dalam bentuk produk hukum
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Fasilitasi Pemgembangan Pesantren, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Dakwah, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Rekognisi Pesantren, Partisipasi Masyarakat, Tim Fasilitasi, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk
memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan
optimalisasi kinerja, efektifitas dan efesiensi kegiatan
Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integral
sebagai pendidikan yang sangat mendasar, menentukan
pertumbuhan dan perkembangan anak di kemudian hari
melalui peningkatan akses dan penyediaan layanan
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini, maka diperlukan suatu
pengaturannya dalam peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan PAUD
Bab V Sarana dan Prasarana
Bab VI Peserta Didik
Bab VII Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bab VIII Penghargaan dan Kesejahteraan Guru
Bab IX Kurikulum, Strategi, Metode dan Model Pembelajaran
Bab X Ketentuan Persyaratan Pendirian PAUD
Bab XI Persyaratan Penyelenggaraan
Bab XII Penamaan dan Penomoran
Bab XIII Perubahan Penyelenggaraan PAUD
Bab XIV Peran Masyarakat
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Pelaporan
Bab XVII Sumber Pembiayaan
Bab XVIII Ketentuan Peralihan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamim fasilitas penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan pesantren di Kota Banjar perlu di kembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan fasilitas penyelenggaraan pesantren yang mengakomodasi perkembangan maka perlu menetapkan Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No.27 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 73 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perdaprov Jabar No. 1 Tahun 2021; Perda Kot. Banjar No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Pendanaan, Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023
Pendidikan - Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2023 (2): 10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang perlu dilakukan pencegahan sedini mungkin agar terbentuk karakter masyarakat yang anti tindak pidana korupsi;
b. bahwa dengan pendidikan anti korupsi diharapkan dapat membangun prilaku dan budaya anti korupsi guna membantu mengoptimalkan upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan tindak pidana korupsi;
c. bahwa dalam rangka pembinaan peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia, berilmu, jujur, disiplin, cakap, mandiri dan menjadi warga masyarakat yang demokratis serta bertanggungjawab, perlu diselenggarakan Pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang Satuan Pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. penyelenggaraan pendidikan anti korupsi;
b. penghargaan;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa Indonesia, sghingga menjadi tanggung jawab bersama bukan saja menjadi tanggung jawab Pemerintah, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan orang tua. Selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, serta arus globaligasi, Pemerintah Kabupaten Berau perlu melakukan upaya untuk meningkatkan mutu Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 31 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Berau perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pembangunan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Penetapan UU Darurat No. 3 Tahun 1953 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 57 Tahun 2021.
Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pendidikan; PLK; Penerimaan Peserta Didik Baru; Peran Serta Masyarakat; Kurikulum; Evaluasi dan Sertifikasi; Penjaminan Mutu; Pembinaan dan Pengawasan; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pendanaan; Penyelenggaraan Pendidikan oleh LPA; Kerja Sama; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kab. Berau Nomor 31 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Berau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan pesantren dilaksanakan dengan menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat penyelenggaraan pesantren memberikan pengaruh yang baik bagi masyarakat untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi maka perlu menetapkan Perda tenatng Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1986; Uu No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022p; UU No. 18 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum. Jenis Dan Pesantren, Pelaksanaan Pengembangan Pondok Pesantren, Koordinasi Dan Komunikasi, Partisipasi Masyarakat, Sinegritas Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Tim Pengembangan Dan Pemberdayaan Pesantren, Monitoring Evaluasi Dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat