Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten Wakatobi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1960 Nompr 156, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2104);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 3684);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3951);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2002);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten wakatobi dan Kabupaten Kolaka utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4339);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonosia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikal cli Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3373);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PA.IAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
6. PENETAPAN PAJAK
7. PEMUNGUTAN PAJAK
8. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
9. KEDALUWARSA PENAGIHAN
10. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
11. INSENTIF PUNGUTAN
12. KETENTUAN KHUSUS
13. PENYIDIKAN
14. KETENTUAN PIDANA
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. KETENTUAN LAIN-LAIN
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Tanda Daftar Gudang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali ; bahwa agar dalam pendistribusian barang dari produsen ke konsumen di
Kabupaten Semarang dapat berjalan tertib dan lancar, serta dalam
memberikan kepastian hukum pemanfaatan pergudangan, maka perlu
dilakukan penataan dan pembinaan pergudangan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan subyek, TDG, penyimpanan barang, sanksi, pelaksana dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2004 dicabut.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2010/16 SERI B.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Daerah dapat menetapkan Pajak Air Tanah menjadi Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 32 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan ,tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 16 Tahun 2010
Perubahan - Atas - Peraturan - Daerah - Nomor - 11 - Tahun - 2008 - Tentang - Organisasi - Dan - Tata - Kerja - Dinas - - Dinas - Daerah - Kota - Sibolga
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD. 2010/ No.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil perlu merubah nomenklatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. bahwa berdasarkan perubahan norp.enklatur sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008 tentapg Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Sibolga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayaan kesehatan kepada masyarakat ang berkualitas dalam jumlah, jenis dan utu pelayanan diperlukan biaya yang memadai yang telah ditetapkan dalam Perda No. 13 Tahun 2002 dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan maka perlu membentuk Perda tenatng Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturn Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa akli diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Subjek Dan wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalm Penetapa Struktur Dan Besarnya Retribusi, Struktur Tarif Retribusi Jenis Pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pungtan, Masa Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Penyidik, DanKetentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
56 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2010
Kehutanan dan PerkebunanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Perda Prov. Jawa Barat No. 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2010/16 seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2010/121 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Golongan Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha dengan diberlakunya UU No. 26 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tenatng Retribusi Golongan Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU Gangguan Stbl Tahun 1926 No. 226; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UUU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1964; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 205; PP No. 79 Tahun 2005; PP no. 38 Tahun 2007; Keppres No. 3 Tahun 1997; Kepmen Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/KEP/10/1999; Permend Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Ketentuan Izin, Ketentuan Retribusi, Tata Cara Penagihan Dan Penghapusan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
21 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat