Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dirasa perlu untuk disesuaikan dan diganti dengan yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa meliputi pemilihan kepala desa serentak; dan pemilihan kepala desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, dan dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun. Pemilihan kepala Desa serentak dilaksanakan melalui tahapan: persiapan; pencalonan; pemungutan suara; dan penetapan. Rancangan biaya pemilihan Kepala Desa disusun sesuai dengan kebutuhan Panitia Pemilihan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Pemilihan Kepala Desa. dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa. Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Perda ini. Pengawasan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan Camat. Pemilihan dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya paling sedikit 50% + 1 (lima puluh persen ditambah 1) dari jumlah pemilih yang telah disahkan.BPD menyampaikan Calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada Bupati melalui Camat berdasarkan berita acara penghitungan suara dari Panitia pemilihan dan dilengkapi berkas penghitungan suara untuk mendapat pengesahan dan pengangkatan. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan penghitungan suara. Kepala Desa sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Bupati. Dalam Perda ini diatur pula tentang tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan Kepala Desa, serta tindakan penyidikan dan pemberhentian terhadap Kepala Desa. Bagi calon kepala desa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak diatur dengan Peraturan Bupati
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu kelancaran administrasi dan / atau Sekretariat Partai Politik
yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Brebes, perlu
diberikan bantuan pada Partai Politik; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta untuk lebih meningkatkan
peran serta Partai Politik dalam melaksanakan tugas pembangunan di Kabupaten
Brebes maka perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan daerah tentang Bantuan kepada Partai Politik di Kabupaten
Brebes;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 21 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2007.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik, maka bantuan
keuangan kepada Partai Politik di Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
yang meliputi
Pemberian Bantuan Keuangan,
Bantuan Keuangan,
Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan,
Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik,
Penyerahan Bantuan Keuangan,
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2012
PEDOMAN TEKNIS PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya. Beberapa ketentun dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Karimun perlu disesuaikan dengan perubahan peraturan, kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Karimun.
Undang - Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 (ayat) 3 PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten diberikan kepada partai politik di kabupaten yang mendapat kursi di DPRD. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Buapati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu legislatif tahun 2014 pelimpahan dari kabupaten induk yaitu Musi Rawas yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur tentang pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.
13 hlm
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 12 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat