Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2005

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
22 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2005
Tanggal Berlaku
26 Desember 2005
Sumber
LD 2005/242
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan