Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa meliputi pemilihan kepala desa serentak; dan pemilihan kepala desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, dan dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilakukan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun. Pemilihan kepala Desa serentak dilaksanakan melalui tahapan: persiapan; pencalonan; pemungutan suara; dan penetapan. Rancangan biaya pemilihan Kepala Desa disusun sesuai dengan kebutuhan Panitia Pemilihan dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran Pemilihan Kepala Desa. dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa. Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sesuai yang tercantum dalam Perda ini. Pengawasan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan Camat. Pemilihan dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya paling sedikit 50% + 1 (lima puluh persen ditambah 1) dari jumlah pemilih yang telah disahkan.BPD menyampaikan Calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kepada Bupati melalui Camat berdasarkan berita acara penghitungan suara dari Panitia pemilihan dan dilengkapi berkas penghitungan suara untuk mendapat pengesahan dan pengangkatan. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima laporan penghitungan suara. Kepala Desa sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Bupati. Dalam Perda ini diatur pula tentang tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan Kepala Desa, serta tindakan penyidikan dan pemberhentian terhadap Kepala Desa. Bagi calon kepala desa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat