Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengadakan pengaturan dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
Bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah H.M. Djafar Harun merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara;
Bahwa untuk maksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit;
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4737 );
10. Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun serta Anggota Keluarganya ;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/Menkes/SK/ll/87 tentang pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK, SUBYEK, WAJIB RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGK.AT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
6. STRUKTUR DAN BES/ARNYA TARIF
7. KETENTUAN PENINJAUAN TARIF
8. WILAYAH PEMUNGUTAN
9. TATA CARA PEMBAYARAN
10. TATA CARA PEMUNGUTAN
11. SAAT RETRIBUSI TERUTANG
12. SANKST ADMINTSTRATIF
13. TATA CARA PENAGIHAN
14. KEDALUWARSA
15. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KEDALUWARSA
16. PENGAWASAN
17. INSENTIF PEMUNGUTAN
18. PENYIDIKAN
19. KETENTUAN PIDANA
20. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Kehormatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuK menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahunn 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati, atau larangan dilaranggar ; berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang; agar hukuman disiplin yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil, maka perlu dilakukan verifikasih terhadap pelanggaran yang dimaksud
UU No 8 Tahun 1974; UU No 10 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; PP No 32 Tahun 1979; PP No 30 Tahun 1980
dalam peraturan ini diatur tentang kewajiban dan larangan PNS, Hukuman disiplin, pejabat yang berwenang dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2010.
penjelasan: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.16, TLD/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pengaturan berbagai urusan yang menjadi kewenangan desa maka dipandang perlu menyusun pedoman mengenai peraturan desa sebagaimana yang diamanatkan pasal 62 PP No.72 Tahun 2005 Tentang Desa..
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.29 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai asas pembentukan Perdes, Perencanaan penyusunan, materi muatan Perdes, persiapan dan pembahasan, partisipasi masyarakat, pengesahan serta penyebarluasann Perdes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Secara kodrati dalam diri manusia melekat hak asasi yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia, sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil melalui penanggulangan secara menyeluruh dan tuntas. Kabupaten Cianjur merupakan salah satu daerah sumber terjadinya perdagangan orang di Indonesia, oleh karena itu perlu dilakukan langkahlangkah penanggulangan melalui strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang terencana. Penanggulangan perdagangan orang termaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-18/Men/IX/ 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-07/Men/IV/ 2008; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penanggulangan perdagangan orang dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Tujuan 3. Penanggulangan dan Perdagangan Orang 4. Penanganan Korban 5. Korban 6. Peran Serta Masyarakat 7. Rehabilitasi dan Pemulihan 8. Rencana Aksi Daerah 9. Kerja Sama dan Kemitraan 10. Gugus Tugas 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Pembiayaan 13. Sanksi Administrasi 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional sehingga memerlukan penanganan yang sistimatis, terpadu dan terkoordinasi, baik sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana;
b. bahwa untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undangan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah perlu membentuk Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ; 3. SUSUNAN ORGANISASI; 4. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 5. TATA KERJA; 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN LAIN-LAIN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kelangsungan
penanggulangan HIV dan AIDS serta untuk menghindari
dampak yang lebih besar dibidang kesehatan, sosial dan
ekonomi maka perlu diatur langkah-langkah strategis
sebagai upaya untuk pencegahan, penanganan, dan
rehabilitasi HIV dan AIDS; bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi
Penanggulangan AIDS Dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam Rangka Penanggulangan HIV Dan AIDS Di Daerah
maka perlu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency
Virus (HIV) Dan Acquired Immuno Deficiency Sindrom
(AIDS) Di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek
Bab IV Kebijakan dan Strategi
Bab V Langkah-Langkah Penanggulangan
Bab VI Perlindungan
Bab VII Komisi Penanggulangan AIDS
Bab VIII Tata Kerja
Bab IX Peran dan Tanggung Jawab ODHA
Bab X Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanggulangan HIV dan AIDS
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Pelaksana Peraturan Daerah
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Ketentuan Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka dipandang
perlu dilakukan penataan kelembagaan Struktur Organisasi
dan Tata Kerja dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2008 Nomor 01);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Departemen Dalam Negeri;
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang .
ORGANISASI DAN TATA
KERJA LEMBAGA LAIN KABUPATEN SIDENRENG
RAPPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Beberapa Perda Kab. Bungo tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan saat ini, disamping itu ada juga yang telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2010.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa Perda Kab. Bungo yang terdiri dari:
1. Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Pemberian Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi di Kabupaten Dati II Bungo Tebo;
2. Perda No. 7 Tahun 1996 tentang Retribusi Pemeriksaan Kulit, Tulang dan Tanduk;
3. Perda No. 25 Tahun 1997 tentang Izin Usaha dan Retribusi Penangkar Bibit/Benih Tanaman Perkebunan;
4. Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
5. Perda No. 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
6. Perda No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Gergaji Piring, Gergaji Pita dan Chainsaw pada Industri Perkayuan dalam Kab. Bungo;
7. Perda No. 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dalam Kabupaten Bungo;
8. Perda No. 41 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Mesin Penggilingan Padi;
9. Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan dan Pemungutan Hasil Hutan;
10. Perda No. 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat