Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Obyek dan Subyek Bab IV Kebijakan dan Strategi Bab V Langkah-Langkah Penanggulangan Bab VI Perlindungan Bab VII Komisi Penanggulangan AIDS Bab VIII Tata Kerja Bab IX Peran dan Tanggung Jawab ODHA Bab X Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanggulangan HIV dan AIDS Bab XI Pembiayaan Bab XII Pelaksana Peraturan Daerah Bab XIII Sanksi Administrasi Bab XIV Ketentuan Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat