Peraturan Daerah ini mengatur tentang: 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK, WAJIB RETRIBUSI 3. GOLONGAN RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGK.AT PENGGUNAAN JASA 5. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF 6. STRUKTUR DAN BES/ARNYA TARIF 7. KETENTUAN PENINJAUAN TARIF 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. TATA CARA PEMBAYARAN 10. TATA CARA PEMUNGUTAN 11. SAAT RETRIBUSI TERUTANG 12. SANKST ADMINTSTRATIF 13. TATA CARA PENAGIHAN 14. KEDALUWARSA 15. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KEDALUWARSA 16. PENGAWASAN 17. INSENTIF PEMUNGUTAN 18. PENYIDIKAN 19. KETENTUAN PIDANA 20. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat