Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 3 Tahun 2010

PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bungo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
02 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2010
Tanggal Berlaku
02 Mei 2010
Sumber
LD.2010/NO.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan