Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 3 Tahun 2010

Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Sidenreng Rappang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Sidenreng Rappang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
21 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2010
Tanggal Berlaku
28 Juni 2010
Sumber
LD.2010/NO.3
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan