Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2010

Pembentukan Dewan Kehormatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur tentang kewajiban dan larangan PNS, Hukuman disiplin, pejabat yang berwenang dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dewan Kehormatan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
12 April 2010
Tanggal Pengundangan
12 April 2010
Tanggal Berlaku
12 April 2010
Sumber
BD.2010/No.03
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan