Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Dimana, pengamanan barang daerah perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 bahwa pengelolaan barang daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU No.72 Tahun 1957; UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Kepres RI No.80 Tahun 2003 sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.85 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permedagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2006; Kepmenkeu No.323 Tahun 2000; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengaman dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian sasaran produksi untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam rangka akselerasi peningkatan produktivitas dan mutu hasil
usaha tani, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan kepada petani berupa pemberian subsidi pupuk;bahwa untuk kelancaran dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, perlu mengatur mengenai kebutuhan dan Harga Eceran Tertingggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten
Balangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Balangan Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;Peraturan Menteri Pertanian Nomor76/Permentan/OT.140/12/2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04
Tahun 2005
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Balangan Tahun 2008 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peruntukan Pupuk Bersubsidi;Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi;Pengawasan dan Pelaporan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten PatiTahun Anggaran 2008, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008, sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur tentang Penjabaran APBD Kab. Pati Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.04, TLD/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa,mengembangkan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa dan sebagai pendorong tumbuhnya usaha-usaha baru di perdesaan, diupayakan disetiap desa perlu mempunyai Badan Usaha Milik Desa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) ;
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1)
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 6)
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 8)
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
BUMDes tersebut dapat dibentuk oleh 2(dua) desa atau lebih. Pendirian BUMDes tersebut dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
tahapan inisiatif awal ;
b.
tahapan identifikasi potensi dan kebutuhan ;
c.
tahapan pembuatan study kelayakan ;
d.
tahapan kesepakatan penentuan bentuk institusi BUMDes ; dan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2008
PERWALI Kota Tegal No. 27a Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mengubah :
Keputusan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 1),
maka perlu mengubah Keputusan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun
2003 tentang Petunjuk Pelaksaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 9) ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2003;
Peraturan walikota ini mengatur tentang penambahan Pasal 14a dan Pasal 14b.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2008.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2008 NOMOR 77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Desa Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung upaya
penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Desa menuju kemandirian desa guna
mencapai kemandirian Desa pelu diatur
dalam suatu Peraturan Daerah;
b. bahwa Keuangan Desa adalah salah satu
program strategis dalam upaya
pemberdayaan dan pembangunan di desa.
a. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa
dan Kota Palopo (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4587);
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan
Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota
kepada Desa.
Peraturan ini mengatur tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa, dana alokasi umums desa, pengelolaan dana alokasi umum desa, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1)
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemertintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Pengaturan Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 56 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang desa. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara kesatuan republik Indonesia. Undang-Undang mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh desa dan kepada desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu. Sedang terhadap desa di luar desa gineologis, yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang bentuk karena pemekaran desa atau desa karena transmigrasi atau maupun karena alasan lain yang warganya pluralistik, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial Budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa itu sendiri. Dengan demikian, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintah yang sudah ada berdasrkan hak asal usul Desa, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Bupati/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 17 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 18 Tahun 2000.
34 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nonror 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,
sehingga perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas perumusan kebijakan teknis dan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Provinisi
4. Susunan Oragnisasi Dinas
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. Tata Kerja
8. Kepangkatan, Pengangkatan, Esselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan
tepat sasaran, maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah,
perlu mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perencanaan pembangunan daerah. Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan masih
berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2008.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat