Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada Tahun Anggaran 2021, maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah duibah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019, diubah yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 22, angka 23 dan
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (9) dan ayat (10).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN ALOKASI BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang perlu penanganan dampak penularan Covid 19 sehingga perlu prioritas dari APBD dan harus ada pedoman penggunaaan alokasi tidak terduga maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota
UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008
Penggunaan Alokasi belanja tidak terduga untuk prioritas penangana Covid 19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 18 Tahun 2020
PENANGANAN COVID 19 - DI TEMPAT KERAMAIAN - FASILITAS UMUM - MASA TRANSISI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Tahun 2020/ No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanganan Corona Virus Diease 2019 Di Tempat Keramaian dan Fasilitas Umum Dalam Masa Transisi Pemberlakuan Tatanan normal baru Di Wilayah Kota Serang
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07 /Menkes / 328 /2020 tentang Panduan Pencegahan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha dalam Situasi Pandemi.
UU No 4 Th 1984; UU No 24 Th 2007; UU No 32 Th 2007; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Kepres No 7 Th 2020; Kepres No 12 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Upaya Dan Langkah; 3. Tempat Keramaian, Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah; 4. Protokol Kesehatan; 5. Pengawasan; 6. Sanksi Administratif; 7. Ketentuan Lain - Lain; 8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2020
PERWALI Kota Pangkal Pinang No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Pangkalpinang Tahun 2020 No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19, telah dibentuk Gugus Tugas Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 275/KEP/DINKSPPKB/III/2020. Kecamatan sebagai OPD pada pada Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi bagian dari Gugus Tugas. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; PMK No. 19/PMK.07/2020; Keppres No. 9 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah, APBD TA 2020 semula berjumlah Rp871.120.178.612,13 bertambah sejumlah Rp106.483.334.849,00 sehingga menjadi Rp977.603.513.461,13. Perubahan Oenjabaran APBD tersebut dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Wilayah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk memutuskan mata rantai penularan Corona Virus Desease 19 (Covid-19) dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesehatan, sosial maupun ekonomi; bahwa untuk mendukung upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19, diperlukan pedoman Tatanan Normal Baru dalam antisipasi Corona Virus Desease 19 (Covid-19) ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu memetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Desease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; IV. Peran Serta Masyarakat; V. Sumber Pendanaan; VI. Sanksi Administrasi; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
8 halaman; 20 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa telah terjadi pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Solok Selatan serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b. bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Kabupaten Solok Selatan perlu mengatur Jaring Pengaman Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Solok Selatan;
UU No 4 Tahun 1984; UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP Penggantu UU No 1 Tahun 2020; PP No 21 Tahun 2020; Perpres No 17 Tahun 2018; Keppres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial No 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial No 20 Tahun 2019; PMK No 35 Tahun 2020; PerMenkes No 9 Tahun 2020; Pergub Sumbar No 20 Tahun 2020; Pergub Sumbar No 24 Tahun 2020; Perda Kabupaten Solok Selatan No 3 Tahun 2019; Perbup Solok Selatan No 58 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat IX Bab dan 18 Pasal, yakni Bab I Ketentuan Umum; Bab II Masyarakat Yang Terdampak dan Penerima Bantuan; Bab III Pemberian Bantuan; Bab IV Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentaun Lain-Lain; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup. Jaring pengaman sosial dilaksanakan melalui pemberian bantuan sebagai berikut : Bantuan tunai atau Bantuan Non tunai. Bantuan diberikan kepada 1 Kepala Keluarga dengan ketentuan yang bersangkutan hanya mendapatkan 1 jenis bantuan, kecuali yang sedang melaksanakan Isolasi Mandiri yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
13 Halaman
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18
SE Menteri PAN-RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 18, jdih.menpan.go.id: 2 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaTransportasi Darat/Laut/UdaraCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenhub No. 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 18, BN.2020/NO.361, http://jdih.dephub.go.id ; 19 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), perlu dilakukan pembatasan moda transportasi sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) setelah presiden menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Perpres Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan; Perpres Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara; Permenhub Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; Permenhub Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Permenhub ini mengatur mengenai pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang dilakukan melalui 3 cara, yaitu: 1) pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, 2) pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar; dan 3) pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2021
PEDOMAN PSBB - PENANGANAN COVID 19 - KABUPATEN TANGERANG - KOTA TANGERANG - KOTA TANGSEL
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD Tahun 2020 No. 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Dan Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020, telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; PP No 21 Th 2020; Kepres No 12 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Pergub Banten No 16 Th 2020.
Perubahan Gubernur banten No 16 Tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Dan Kota Tangerang Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2020.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat