Permenhub ini menambah dan mengubah beberapa ketentuan dalam Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). Dalam perubahan Permenhub ini juga diatur mengenai adanya sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif dalam pengendalian transportasi seluruh wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat