Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 18 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019, diubah yaitu: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 22, angka 23 dan 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (9) dan ayat (10).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
15 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2021
Tanggal Berlaku
15 Maret 2021
Sumber
BD. 2021/No.18
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan