Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah, APBD TA 2020 semula berjumlah Rp871.120.178.612,13 berkurang sejumlah Rp3.118.075.785,25 sehingga menjadi Rp868.002.102.826,88. Perubahan Oenjabaran APBD tersebut dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat