Peraturan ini memuat IX Bab dan 18 Pasal, yakni Bab I Ketentuan Umum; Bab II Masyarakat Yang Terdampak dan Penerima Bantuan; Bab III Pemberian Bantuan; Bab IV Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentaun Lain-Lain; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup. Jaring pengaman sosial dilaksanakan melalui pemberian bantuan sebagai berikut : Bantuan tunai atau Bantuan Non tunai. Bantuan diberikan kepada 1 Kepala Keluarga dengan ketentuan yang bersangkutan hanya mendapatkan 1 jenis bantuan, kecuali yang sedang melaksanakan Isolasi Mandiri yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat