pengunaan alokasi tidak terduga dalam penanganan covid - 19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2020/ No. 728
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN ALOKASI BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM PENCEGAHAN PENYEBARAN DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Menimbang perlu penanganan dampak penularan Covid 19 sehingga perlu prioritas dari APBD dan harus ada pedoman penggunaaan alokasi tidak terduga maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota
- UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008
- Penggunaan Alokasi belanja tidak terduga untuk prioritas penangana Covid 19
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
- 17 hlm
|