Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/NO.5, LL KAB.KETAPANG: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan desa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perlu diadakan penyesuaian beberapa pengaturan mengenai desa di Kabupaten Ketapang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Pengangkatan Sekretaris Desa; Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya; Pemberhentian Perangkat Desa; Biaya Pengangkatan Perangkat Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2007.
11 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, bahwa mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan perlu pengaturan lebih lanjut di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan Kelurahan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka untuk kelancaran pelaksanaan administrasi penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana tersebut huruf a diatas perlu adanya peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten omor 25 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil untuk diadakan penyesuaian dengan Peraturan yang baru; bahwa untuk maksud tersebut huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 32 Tanun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987.
PERDA ini mengatur mengenai Hak Dan Kewajiban; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Retribusi Jasa Pelayanan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Penyidikan; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2007.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Uang Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Pemerintalt Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 4587) periu dibentuk Peraturan
Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa.
dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 7 Tahun 2002;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005
Pasall
Daiam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pasir.
3. Daerah adalah Kabupaten Pasir. I
4. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai perangkat Pemerintah
Kabupaten Pasir. ~
5. Kepala Desa adalah Pemimpin Pemerintah Desa yang
bervvenang,beriak dan berkewajiban menyelenggarakan urusan -
urusan rumah tangga sendiri 2 dalam hal
oemerintahan,Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
6. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang - undangan yang
dibuat oloh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan Iingkungan
kerja Pelaksana Pemerintahan Desa.
Pasa|2
Organisasi Pemerintah Desa disusun berdasarkan pefcimbangan :
a.’ kewenangan yang dimiliki oleh desa;
b. karakteristik, potensi dan kebutuhan desa;
Pasa|3
Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana
pemerintahan desa yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga desa.
Pasal4
Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan rumah
tangga, urusan yang belum dilaksanakan oieh daerah dan pemerintah
serta tugas pembantuan.
Pasa|5
Untuk Penyeienggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasald (4)
pemerintah desa mempunyai fungsi :
a. meiaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan
rumah tangga desa;
Pasa|7 I
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam rnelaksanakar tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. memimpin penyeenggaraan pemerintahan desa berdasarkan
keb-ijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menetapkan peraturan desa yang teiah mendapat persetujuan
BPD;
d. menyusun dan mengajukan irancangan peraturan desa
mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD; A
e. membina kehidupan masyakat desa;
f. mernbina perekonomian desa;
" 1 g. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i. ‘melaksanakan wewenang Iain sesuai dengan peratlirarl
perundang-undangan.
PasaI8
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Desa mempunyai
kewajiban : _
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memeiihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memeiihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja sama; dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
I. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina, mengayomi, dan melestarikan nilai—ni|ai sosiai
budaya dan adat istiadat;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
0. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup.
Seiain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Iaporan
penyelenggaraan pernerintahan desa kepada Bupati, memberikan
'aporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
nienginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarkat.
PasaI9
Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berfungsi sebagai unsur
staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Desa.
Pasai1O
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai
tugas menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta membantu
pelayanan ketatausahaan Kepala Desa.
Pasal11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana ‘dimaksud dalam
Pasal 10 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan urusan surat menyur.at,kearsipan dan pelaporan ;(
b. melaksanakan urusan keuangan dan urusan administrasi kepada
perangkat desa ;
Pasal 120
1 .
Kepala Urusan adalah perangkat desa yang berkedudukan
sebagai pembantu Sekretaris Desa sesuai dengan 2bi.d'a»ng
urusannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Desa melalui Sekretaris Desa . .
Uraian tugas untuk jumlah 3 (tiga) urusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, untuk masing-masing
urusan adalah sebagai berikut :1
a. Urusan Pemerintahan :
1. mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data serta
melakukan pelayanan kepada masyarakat;
2. mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka
pembinaan wilayah termasuk rukun warga, rukun tetangga
dan masyarakat; A
3. melakukan adrninistrasi pelaksanaan dan pengawasan
Ierhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan
sosial poiitik;
4. menyelenggarakan administrasi kependudukan, monogra,
kebutuhan kartu penduduk, Kartu Tanda Penduduk dan
pencatatan sipil;
5. membantu tugas-tugas di bidang pertanahan;
6. melakukan administrasi peraturan desa, peraturan Kepala
Desa dan Keputusan Kepala Desa;
Pasal15
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa di dalam wilayah keljanya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku .
Pasai17
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak menerima tunjangan dan
penghasilan lainnya paling kurang sama dengan Upah Minimum
Regional (UMR) Kabupaten.
Pasai19
Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan
mengkoordinasikan serta memberikan bimbingan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahannya. _
Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kepala Urusan wajib mengikuti,
mematuhi petunjuk dan beitanggung jawab kepada Kepala Desa.
Setiap laporan yang diterima Kepala Desa dari bawahannya wajib
diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan
laporan Iebih ianjut dan memberikan petunjuk serta bahan
pembinaan kepada bawahannya. -
Dalam penyampaian laporan Kepala Desa kepada Camat,
tembusan disampaikan kepada Iembaga-lembaga desa terkait
Pasal22
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pasir Nomor 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi
Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir Nomor 12
Ta'"un 2000) sebagaimanan teiah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupataen Pasir Tahun
2003 Nomor 3),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasai23
Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggai diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Pasir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2007.
19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, di desa perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.3 Tahun 2005, Permendagri No.15 Tahun 2006, Permendagri No.16 Tahun 2006, Permendagri No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang, Keanggotaan, Persyaratan Calon Anggota BPD, Pemilihan Anggota BPD, Pimpinan BPD, Hak, Kewajiban dan Larangan, Masa Jabatan dan Pemberhentian, Tindakan Pemeriksaan dan Penyidikan, Tata Tertib BPD, Keuangan BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2007.
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintahan;
b bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang sebesarnya bagi kemakmuran rakyat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah maka perlu melakukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas usaha pertambangan umum yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b tersebut diatas, maka ditetapkan Peraturan Daerah
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertamoangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 491cTambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 1954 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
9. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
10. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
11. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4154);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka AJam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 1999 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000) tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
21. Keputusan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral Nomor 1453K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Pertambangan.
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 1986 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomcr 27 ):
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor16)
Wewenang dan Tanggung Jawab Urusan di Bidang Usaha Pertambangan Umum ; Usaha Pertambagan ; Luas Wilayah Izin ; Jangka Waktu Pemberian Izin ; Penugasan Pertambangan ; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin ; Obyek, Subyrk, dna Besarnya Pungutan ; Perhitungan dan Pembayaran Pungutan ; Tumpang Tindih Wilayah ; Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat serta Kemitra Usahaan ; Usaha Jasa Pertambangan ; Data Informasi Pertambangan Nasional ; Pembinaan dan Pengawasan ; Pelaporan dan Evaluasi ; Ketentuan Pidana dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
Peraturan Kepala Daerah
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa Kepala Desa bersama dengan BPD membentuk Peraturan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
c. bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas perlu di ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548)
4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4857);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom
Pasal 2
Kerangka Peraturan Desa, terdiri atas :
a. Judul, memuat Jenis, Nomor, Tahun Pengundangan/Penetapan dan Nama Peraturan Desa.
b. Pembukaan, memuat
1. Frase ”Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”;
2. Jabatan pembentuk peraturan desa;
3. Konsideran (menimbang);
4. Dasar hukum (mengingat);
5. Diktum, terdiri dari;
a. Memutuskan;
b. Menetapkan;
c. Nama Peraturan Desa
c. Batang Tubuh, dikelompokkan ke dalam :
1. Ketentuan umum;
2. Materi pokok yang diatur;
3. Ketentuan peralihan (jika diperlukan);
4. Ketentuan penutup.
d. Penutup.
e. Penjelasan (jika diperlukan).
f. Lampiran (jika diperlukan).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pedoman pembuatan Peraturan Desa
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 04 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN 02 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalamNegeri N omor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan,
Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuaan Keuangan
Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2006 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a konsideran diatas perlu menetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang nomor 9 tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 tahun 2003; Undang- undang Nomor 22 tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat