Pasal 2 Kerangka Peraturan Desa, terdiri atas : a. Judul, memuat Jenis, Nomor, Tahun Pengundangan/Penetapan dan Nama Peraturan Desa. b. Pembukaan, memuat 1. Frase ”Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”; 2. Jabatan pembentuk peraturan desa; 3. Konsideran (menimbang); 4. Dasar hukum (mengingat); 5. Diktum, terdiri dari; a. Memutuskan; b. Menetapkan; c. Nama Peraturan Desa c. Batang Tubuh, dikelompokkan ke dalam : 1. Ketentuan umum; 2. Materi pokok yang diatur; 3. Ketentuan peralihan (jika diperlukan); 4. Ketentuan penutup. d. Penutup. e. Penjelasan (jika diperlukan). f. Lampiran (jika diperlukan).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat