Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2007

PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Kerangka Peraturan Desa, terdiri atas : a. Judul, memuat Jenis, Nomor, Tahun Pengundangan/Penetapan dan Nama Peraturan Desa. b. Pembukaan, memuat 1. Frase ”Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”; 2. Jabatan pembentuk peraturan desa; 3. Konsideran (menimbang); 4. Dasar hukum (mengingat); 5. Diktum, terdiri dari; a. Memutuskan; b. Menetapkan; c. Nama Peraturan Desa c. Batang Tubuh, dikelompokkan ke dalam : 1. Ketentuan umum; 2. Materi pokok yang diatur; 3. Ketentuan peralihan (jika diperlukan); 4. Ketentuan penutup. d. Penutup. e. Penjelasan (jika diperlukan). f. Lampiran (jika diperlukan).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
19 September 2007
Tanggal Pengundangan
20 September 2007
Tanggal Berlaku
20 September 2007
Sumber
LD.2007/NO.86
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan