Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang, Keanggotaan, Persyaratan Calon Anggota BPD, Pemilihan Anggota BPD, Pimpinan BPD, Hak, Kewajiban dan Larangan, Masa Jabatan dan Pemberhentian, Tindakan Pemeriksaan dan Penyidikan, Tata Tertib BPD, Keuangan BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2007 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2007
Sumber
LD.2007/NO.5, TLD NO.5, LL KAB.SANGGAU: 19 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan