PENDAFTARAN - PENDUDUK - PENCATATAN SIPIL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2007/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka untuk kelancaran pelaksanaan administrasi penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana tersebut huruf a diatas perlu adanya peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten omor 25 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil untuk diadakan penyesuaian dengan Peraturan yang baru; bahwa untuk maksud tersebut huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 32 Tanun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987.
- PERDA ini mengatur mengenai Hak Dan Kewajiban; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Blangko Dokumen Kependudukan; Retribusi Jasa Pelayanan; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Penyidikan; Sanksi Administratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2007.
- 35 hal
|