TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/RAUDHATUL ATHFAL, SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH DI WILAYAH KOTA TERNATE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 417
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah di Wilayah Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan pendidikan, maka diperlukan suatu kebijakan yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara transparan, terjangkau dan berkualitas.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan dan asas penerimaan peserta didik; c. prosedur dan mekanisme penerimaan peserta didik; d. pengawasan dan pengendalian; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 26 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
-
-
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Lembaran Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. bahwa untuk pemerataan dan penyebaran Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pariaman berdasarkan pada Jalur Presentasi, Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Pariaman.
UU No 12 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat VIII Bab, 31 Pasal, dan III Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara PPDB; Bab III Perpindahan Peserta Didik; Bab IV Pengawasan dan Pengendalian; Bab V Sekolah Perbatasan; Bab VI Larangan; Bab VII Sanksi; Bab VIII Ketentuan Penutup.
PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan.
nondiskiminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Tujuan PPDB yaitu mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Walikota Pariaman No 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pariaman
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005-2025, dalam pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun Penduduk Kota Yogyakarta minimal dapat menyelesaikan jenjang Pendidikan Menengah; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dalam pasal 38 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah serta Masyarakat; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidika nterdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, maka Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Swasta;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1Tahun 2007; 9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008;
Materi Pokok : Sasaran dan Persyaratan Penerima Bantuan, Besaran Bantuan, Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK DAN SEKOLAH DI KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanan-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, perlu mengatur pedoman teknis penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru dengan peraturan walikota; Peraturan walikota mataram nomor 18 Tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan penerimaan pesesrta didik baru pada taman kanan-kanan dan sekolah di mataram, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan saat ini sehingga perlu diganti.
UU nomor 4 tahun 1993; UU nomor 20 Thaun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional NOmor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016; PeraturanDaerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan walikota ini bertujuan untuk: - Memberikan layanan bagi calon peserta didik baru dalam memasuko sekolah secara objektif, transaparan akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di kota mataram; - meningkatkan kualitas layanan pendidika di kota mataram
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
-
-
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan pada satuan pendidikan di Kota Tegal, perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru; bahwa agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar berjalan efektif, efisien, objektif dan tidak diskriminatif, serta sesuai dengan SE Mendikbud No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 perlu menetapkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal TA 2020/2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2020/2021;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU No 13 tahun 1954; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendikbud No 70 Tahun 2009; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendikbud No 44 Tahun 2019; Permendagri no 20 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip dan asas, penyelenggaraan, mekanisme pelaksanaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
32 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepada para
calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Program Paket A
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,
diperlukan pedoman pelaksanaan penerimaan peserta
didik barn di Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun
2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, Kepala Daerah membuat kebijakan teknis
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2019
tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan dinamika pendidikan di Kota Balikpapan
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.66 Tahun 2010; Permendikbud NO.44 Tahun 2019
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
Pelaksanaan PPDB di sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah
tidak dipungut biaya. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan
statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan
diri dan dinyatakan gugur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Mencabut Perwali NO.13 Tahun 2019
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020-2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penerimaan Peserta Didik secara non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu dilaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020-2021;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020-2021; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020-2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara PPDB, biaya, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (covid-19)
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 1982
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016
11. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2019
13. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 38 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Dasar dan Tujuan
3. Bab III : Tata Cara PPDB
4. Bab III : Perpindahan Peserta Didik
5. Bab IV : Pelaporan dan Pengawasan
6. Bab V : Sanksi
7. Bab VI : Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 79/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan;
b. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk meringankan biaya pendidikan serta mendukung Kecakapan Dasar Keagamaan Khusus untuk Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b, serta untuk menunjang dan menjamin ·f., pelaksanaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO), maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar Dan Madrasah Ibtidaiyah Serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun
2020, yang dituangkan dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 99 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 92 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2020;
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 89 Tahun 2017 tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 89 Tahun 201 7 tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Mojokerto;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 22 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Ketentuan Umum;
Tujuan dan Susuran;
Alokasi Dana Bos;
Prosedur Pelaksanaan Kegiatan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat