Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat VIII Bab, 31 Pasal, dan III Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara PPDB; Bab III Perpindahan Peserta Didik; Bab IV Pengawasan dan Pengendalian; Bab V Sekolah Perbatasan; Bab VI Larangan; Bab VII Sanksi; Bab VIII Ketentuan Penutup. PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. nondiskiminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Tujuan PPDB yaitu mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
28 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
Lembaran Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan