Peraturan ini memuat VIII Bab, 31 Pasal, dan III Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara PPDB; Bab III Perpindahan Peserta Didik; Bab IV Pengawasan dan Pengendalian; Bab V Sekolah Perbatasan; Bab VI Larangan; Bab VII Sanksi; Bab VIII Ketentuan Penutup. PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. nondiskiminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Tujuan PPDB yaitu mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat