Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Tanpa Sanksi Denda Administratif Bagi anak Usia 0-18 Tahun
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kepemilikan akte kelahiran serta memberikan rasa aman dan melindungi melalui pelayanan pencatatan sipil, maka Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai menetapkan Peraturan tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran tanpa Sanksi Denda Administratif bagi anak usia 0-8 Tahun
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 36 Tahun 1990; KEPRES No. 88 Tahun 2004; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 3 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2012
Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran tanpa Sanksi Denda Administratif bagi anak usia 0-8 Tahun
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2017
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Pasal 37 ayat (2) peraturan walikota Lhokseumawe tentang nomor 44 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan gampong, perlu mengatur pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; UU No. 60 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.07/2018; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
65 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
dan wewenang serta pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada para pejabat penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; LHKPN; LHKASN; Pengelola LHKPN dan Pengelola LHKASN; Sanksi; Tata Cara penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu ditetapkan Jumlah Uang
Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan
Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran
2019
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 19 tahun 2011, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2019, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. SPP/SPM UANG PERSEDIAAN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetpkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokan kemampuan keuanagn daerah pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kota Lhokseumawe No. 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 54 Tahun 2017.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, kemampuan keuangan daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019
PENDELEGASIAN SEBAGAI WEWENANG PEJABAT PEMERINTAH KOTA MEDAN UNTUK DAN ATAS NAMA WALI KOTA MEDAN MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN DAN NASKAH DINAS LAINNYA DI BIDANG KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN SEBAGAI WEWENANG PEJABAT PEMERINTAH KOTA MEDAN UNTUK DAN ATAS NAMA WALI KOTA MEDAN MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN DAN NASKAH DINAS LAINNYA DI BIDANG KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA PEMERINTAH KOTA MEDAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan Administrasi Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Pemerintah Kota Medan, dipandang perlu mendelegasikan sebagian wewenang kepada Pejabat Pemerintah Kota Medan untuk dan atas nama Wali Kota Medan menandatangani Surat Keputusan dan Naskah Dinas lainnya di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 88 Tahun 2017.
Tugas pokok dan fungsi BKDPSDM Kota Medan terkait pendelegasian wewenang administrasi kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 18A Tahun 2018
pelaksanaan aplikasi sistem administrasi perkantoran berbasis elektronik
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18A, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 18A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja dalam sistem administrasi perkantoran melalui penggunaan teknologi informasi, Pemerintah Kota Padang Panjang perlu melaksanakan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang diperlukan suatu pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dana Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
9. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2018
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Arsitektur Sistem
Bab III Cakupan Sistem
Bab IV Spesifikasi Sistem
Bab V Pengembangan Sistem dan Implementasi
Bab VI Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Kapasitas
Bab VII Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 151 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 151, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 151
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN LEGAL OPINION/PENDAPAT HUKUM
PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman
Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa “Penanganan
perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan
Bagian Hukum Kabupaten/Kota”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a serta dengan mempedomani ketentuan dalam Pasal 3
huruf b Juncto Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa
”Perkara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
Non Litigasi, yang meliputi pengaduan hukum, konsultasi
hukum dan penanganan unjuk rasa”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu diatur Pemberian Legal Opinion/
Pendapat Hukum Dalam Rangka Penanganan Perkara Non
Litigasi Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 214)
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pembuatan atau pemberian legal opinion. pengaturan meliputi antara lain: sistematika (a. persoalan;
b. pra anggapan;
c. fakta-fakta yang mempengaruhi;
d. analisis;
e. kesimpulan; dan
f. saran.) , persetujuan, biaya, akibat hukum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TERHADAP STATUS HUKUM OBJEK BANGUNAN GEDUNG DEWAN KERAJINAN NASIONAL DAERAH DAN PENGGUNAANNYA UNTUK KEPENTINGAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a. bahwa telah berdiri sebuah Bangunan Gedung diatas sebidang tanah aset Pemerintah Daerah, dimana Bangunan Gedung tersebut dikenal dengan istilah atau sebutan Gedung “Dewan
Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda)” yang berada pada 1
(satu) lokasi dengan Bangunan Gedung Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo di Jln. Soekarno Hatta Kota Probolinggo dengan status Hak Atas Tanah berupa Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah;
b. bahwa Objek Bangunan Gedung Dekranasda sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a diperkirakan telah dibangun pada sekitar tahun 1994, atau setidak-tidaknya pada tahun 1995 oleh masyarakat sebagai wujud partisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, namun setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen- dokumen hukum sebagai alas hak kepemilikan Pemerintah Daerah dari masyarakat atas Objek Bangunan Gedung tersebut belum dapat ditemukan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Juncto Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Juncto Burgerlijk Wetboek (BW)/ Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta dengan memperhatikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo Nomor 182/185/425.012/2018 tertanggal 16 Mei 2018, Perihal : Tinjauan Juridis Atas Status Hukum Bangunan Gedung Dekranasda, dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum terhadap status hukum Objek Bangunan Gedung Dekranasda dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 83);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 88);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan bahwa status hukum terhadap objek bangunan gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) adalah menjadi Hak Milik Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 81 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKehutanan dan PerkebunanPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun
2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksanan Teknis Dinas Kebun Bibit Taman pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 dicabut.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat