Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 03 Tahun 2019

Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Tanpa Sanksi Denda Administratif Bagi anak Usia 0-18 Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran tanpa Sanksi Denda Administratif bagi anak usia 0-8 Tahun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjung Balai Nomor 03 Tahun 2019 tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Tanpa Sanksi Denda Administratif Bagi anak Usia 0-18 Tahun
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
20 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2019
Tanggal Berlaku
20 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.03
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan