ispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Tanpa Sanksi Denda Administratif Bagi anak Usia 0-18 Tahun
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, BD.2019/No.03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran Tanpa Sanksi Denda Administratif Bagi anak Usia 0-18 Tahun
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kepemilikan akte kelahiran serta memberikan rasa aman dan melindungi melalui pelayanan pencatatan sipil, maka Pemerintah Daerah Kota Tanjungbalai menetapkan Peraturan tentang Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran tanpa Sanksi Denda Administratif bagi anak usia 0-8 Tahun
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 37 Tahun 2007; PERPRES No. 36 Tahun 1990; KEPRES No. 88 Tahun 2004; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 3 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2012
- Dispensasi Pelayanan Akta Kelahiran tanpa Sanksi Denda Administratif bagi anak usia 0-8 Tahun
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2019.
- Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2017
- 6
|