UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEBUN BIBIT TAMAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, BD.2018/No.81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman Pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebun Bibit Taman
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a tersebut di atas,
maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun
2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksanan Teknis Dinas Kebun Bibit Taman pada Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 107 Tahun 2016 dicabut.
- 3 hal
|