Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Arsitektur Sistem Bab III Cakupan Sistem Bab IV Spesifikasi Sistem Bab V Pengembangan Sistem dan Implementasi Bab VI Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Kapasitas Bab VII Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Pembiayaan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat