Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 151 Tahun 2018

PEMBERIAN LEGAL OPINION/PENDAPAT HUKUM PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pedoman pembuatan atau pemberian legal opinion. pengaturan meliputi antara lain: sistematika (a. persoalan; b. pra anggapan; c. fakta-fakta yang mempengaruhi; d. analisis; e. kesimpulan; dan f. saran.) , persetujuan, biaya, akibat hukum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 151 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN LEGAL OPINION/PENDAPAT HUKUM PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
151
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 151
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan