peraturan ini mengatur mengenai pedoman pembuatan atau pemberian legal opinion. pengaturan meliputi antara lain: sistematika (a. persoalan; b. pra anggapan; c. fakta-fakta yang mempengaruhi; d. analisis; e. kesimpulan; dan f. saran.) , persetujuan, biaya, akibat hukum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat