Kepegawaian, Aparatur NegaraBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Rembang No. 12 Tahun 2007 tentang Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas Usia Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMASUKI BATAS USIA PENSIUN - PEMBERIAN TALI ASIH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2009/No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 Tentang
Pemberian Tali Asih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki Batas
Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Kepala Sadan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor
115/R/XVIII.SMG/09/2009 tanggal 7 September 2009 Perihal Hasil
Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2008 dan berdasarkan Laporan Azas Kepatuhan
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2008 Nomor: 475/R/LHP/XVIII.SMG./07/2009 bahwa
biaya bantuan sosial tahun anggaran 2008 yang digunakan taliasih
terdapat pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai dengan
peruntukkannya; bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pemberian Taliasih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Memasuki
Batas Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
dalam perkembangannya sudah tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pemberian Taliasih Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang
Memasuki Batas Usia Pensiun Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rem bang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2009.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2007 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 45 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Logistik Tanggap Darurat kepada Korban Bencana di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Bupati Pati Nemer 9 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana maka perlu menetapkan besarnya bantuan yang diberikan; bahwa untuk meringankan penderitaan masyarakat dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu akibat bencana alam yang mengakibatkan korban massal, perlu mendapat bantuan logistik dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Logistik Tanggap Darurat Kepada Korban Bencana di Kabupaten Pati
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2007; PERDA Kab. PAti Nomor 23 Tahun 2007; PERBUP Pati Nomor 9 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai pemberian bantuan logistik tanggap darurat kepada korban bencana di Kabupaten Pati diperuntukkan untuk korban bencana alam banjir; angin topan; gunung meletus; tsunami; kekeringan; tanah longsor; dan dapur umum tanggap darurat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 45 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, pelaksanaan pengelolaan bantuan sosial
pemberdayaan masyarakat harus dilaksanakan secara selektif,
efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi
program pemberian bantuan sosial pemberdayaan masyarakat
perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat diberikan dalam bentuk uang dan/atau
barang kepada anggota atau kelompok masyarakat yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan / atau agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan
kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dimaksud, diberikan tidak secara terus menerus/ tidak berulang setiap tahun anggaran, dilakukan secara selektif berdasarkan azas kewajaran, manfaat dan keadilan, tidak mengikat, memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya serta jumlahnya dibatasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dimaksud diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menunjang upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
b. 1 desa/kelurahan paling banyak mendapat 12 kegiatan yang berbeda.
c. 1 dusun / lingkungan paling banyak mendapat 2 kegiatan yang berbeda.
d. Diberikan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan / atau agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat
tetap hidup secara wajar.
e. Untuk kegiatan stimulan, harus ada swadaya masyarakat dari kelompok maupun organisasi yang mengajukan bantuan.
f. Apabila tidak cukup tersedia swadaya untuk membiayai kegiatan yang berupa pengadaan barang 1 (satu) paket seperti komputer, mesin foto kopi dan yang sejenis maka bantuan sosial dikembalikan ke kas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2009.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2009
desa - BANTUAN KEUANGAN - PEDOMAN PENCAIRAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2009/No.40 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pencairan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintah Desa
dan dalam rangka memberikan tambahan penghasilan
Aparat Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Purworejo
mengalokasikan bantuan keuangan untuk Tambahan
Penghasilan Aparat Pemerintah Desa; bahwa agar proses pencairan, pengelolaan dan
pert anggungj awaban bantuan keuangan sebagai mana
di maksud pada huruf a dapat berjalan secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel , perlu pedoman dalam
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menerbi tkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pencairan, Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan untuk Tambahan
Penghasilan Aparat Pemerintah Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; {ermendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri no 37 tahun 2007; {erda Kab Purworejo no 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 tahun 2008; Perbup Purworejo No 19A Tahun 2008; Perbup Purworejo no 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, penerima TPAPD dan besaran TPAPD, pencairan, pengelolaan, pertanggungjawaban, pengawasan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2009.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 40 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2009
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Nota Kesepahaman antara Gubernur Kalimantan Timur dengan Bupati dan Walikota se Kalimantan Timur, dimana Pemerintah Propinsi telah mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional satuan pendidikan berupa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang dalam pelaksanaannya harus secara tepat, efektif dan efisien, maka dipandang perlu adanya petunjuk Pelaksanaan dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2009.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Pemerintah Propinsi memberikan biaya operasional sekolah melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk jenjang satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMK/MAK). Alokasi biaya operasional yang diberikan ditetapkan dalam APBD Propinsi Kalimatan Timur dan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ke satuan pendidikan, didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan dengan besaran sebagai berikut : a. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per siswa/tahun untuk SMA/MA; b. Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per siswa/tahun untuk SMK/MAK; Standar biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan
pendidikan menengah adalah sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per siswa/ tahun untuk satuan pendidikan menengah umum (SMA/MA) dan sekurang-kurangnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per siswa/tahun untuk satuan pendidikan kejuruan umum (SMK/MAK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2009.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 39 Tahun 2009
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN DAN TUNJANGAN JABATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SE KABUPATEN KARANGANYAR
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2009/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Jabatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa
dan Perangkat Desa yang penghasilan tetapnya belum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan
tunjangan perbaikan penghasilan dan pemberian tunjangan
jabatan bagi semua Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka dalam
rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pemberian
bantuan dimaksud perlu adanya pedoman pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007;
Peraturan bupati (perbup) tentang pedoman pelaksanaan pemberian bantuan tunjangan perbaikan penghasilan dan tunjangan jabatan bagi kepala desa dan perangkat desa se kabupaten karanganyar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2009.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 37 Tahun 2009
BANTUAN KEGIATAN KEAGAMAAN DAN KEMASYARAKATAN - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2009/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Kegiatan Keagamaan dan Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pengelolaan bantuan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan harus dilaksanakan secara selektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi program pemberian bantuan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Bupati Magelang Nomor 42 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan diberikan dalam bentuk uang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran, Pengembalian Dan Perguliran Bantuan Keuangan Pada Pelaksanaan Gerakan Multi Aktivitas Agribisnis (GEMAR) Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 33 Tahun 2009
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bantul No. 24 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengembangan Dana Revolving Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin dan Alih Profesi Penambang Pasir di Kabupaten Bantul Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penunjang Alih Profesi Keluarga Penambang Pasir Kabupaten Bantul Tahun 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat