Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 43 Tahun 2009

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada anggota atau kelompok masyarakat yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan / atau agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dimaksud, diberikan tidak secara terus menerus/ tidak berulang setiap tahun anggaran, dilakukan secara selektif berdasarkan azas kewajaran, manfaat dan keadilan, tidak mengikat, memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya serta jumlahnya dibatasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dimaksud diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Menunjang upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. b. 1 desa/kelurahan paling banyak mendapat 12 kegiatan yang berbeda. c. 1 dusun / lingkungan paling banyak mendapat 2 kegiatan yang berbeda. d. Diberikan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan / atau agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. e. Untuk kegiatan stimulan, harus ada swadaya masyarakat dari kelompok maupun organisasi yang mengajukan bantuan. f. Apabila tidak cukup tersedia swadaya untuk membiayai kegiatan yang berupa pengadaan barang 1 (satu) paket seperti komputer, mesin foto kopi dan yang sejenis maka bantuan sosial dikembalikan ke kas daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
01 April 2009
Tanggal Pengundangan
01 April 2009
Tanggal Berlaku
01 April 2009
Sumber
BD.2009/NO.43
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan