Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada anggota atau kelompok masyarakat yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan / atau agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dimaksud, diberikan tidak secara terus menerus/ tidak berulang setiap tahun anggaran, dilakukan secara selektif berdasarkan azas kewajaran, manfaat dan keadilan, tidak mengikat, memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya serta jumlahnya dibatasi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Bantuan sosial pemberdayaan masyarakat dimaksud diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Menunjang upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. b. 1 desa/kelurahan paling banyak mendapat 12 kegiatan yang berbeda. c. 1 dusun / lingkungan paling banyak mendapat 2 kegiatan yang berbeda. d. Diberikan untuk kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan / atau agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. e. Untuk kegiatan stimulan, harus ada swadaya masyarakat dari kelompok maupun organisasi yang mengajukan bantuan. f. Apabila tidak cukup tersedia swadaya untuk membiayai kegiatan yang berupa pengadaan barang 1 (satu) paket seperti komputer, mesin foto kopi dan yang sejenis maka bantuan sosial dikembalikan ke kas daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat