Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2009

Pedoman Pencairan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, penerima TPAPD dan besaran TPAPD, pencairan, pengelolaan, pertanggungjawaban, pengawasan, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pedoman Pencairan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Untuk Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
23 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2009
Tanggal Berlaku
23 Juli 2009
Sumber
BD.2009/No.40 Seri E Nomor 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan