BANTUAN KEGIATAN KEAGAMAAN DAN KEMASYARAKATAN - TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2009/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Kegiatan Keagamaan dan Kemasyarakatan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pengelolaan bantuan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan harus dilaksanakan secara selektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; ahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi program pemberian bantuan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Bupati Magelang Nomor 42 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan diberikan dalam bentuk uang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2009.
- 5 hal
|