Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 37 Tahun 2009

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Kegiatan Keagamaan dan Kemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan diberikan dalam bentuk uang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Kegiatan Keagamaan dan Kemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
02 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2009
Tanggal Berlaku
02 Februari 2009
Sumber
BD.2009/No.37
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan