Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Surat menteri Dalam Negeri No 061/10393/OTDA Hal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan disebutkan dalam hal Kepala Daerah dengan pertimbangan tertentu membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pasa Satuan Pendidikan di wilayah kerjanya, maka Kepala Daerah dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; bahwa dengan pembubaran Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kecamatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab Temanggung, serta untuk kelancaran pelayanan di bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga, maka perlu dibentuk Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada setiap Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Koordinator Wilayah Kecamatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Permendikbud No 16 Tahun 2018; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 39 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan koorwilcam Dindikpora yang terdiri dari 20 wilayah kecamatan. Koorwilcam dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang. Susunan koorwilcam terdiri dari Koordinator, Pelaksana dan Kelomok Jabatan FUngsional. Termasuk juga diatur Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD Kabupaten Madiun Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA
DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
04/Kb/2020 Nomor 737 Tahun 2020 Nomor
Hk.01.08/Menkes/7093/2020 Nomor 420-3987 Tahun 2020
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun
Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pembelajaran Tatap Muka Di Masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
6. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/Kb/2020 Nomor 737 Tahun 2020 Nomor Hk.01.08/Menkes/7093/2020 Nomor 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 didasarkan atas prinsip-prinsip :
a. mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
b. memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
c. fokus pada pendidikan kecakapan hidup termasuk mengenai pandemi COVID-19;
d. aktifitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing; dan
e. menjalin komunikasi yang baik, positif dan efektif antara pendidik / guru dan orang tua/wali peserta didik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 56, BN.2011/No.839, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 56 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Fasilitasi Dan Pemberian Beasiswa Konasara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengaktualisasikan misi peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang diusung oleh Pemerintah Daerah Konawe Utara, khususnya terkait dengan pelaksanaan strategi perluasan akses dan jaminan pemerataan pelayanan pendidikan serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Konawe Utara, dipandang perlu memfasilitasi dan memberikan beasiswa kepada para mahasiswa asal Konawe Utara; b. bahwa untuk menjamin terciptanya keteraturan, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian beasiswa di Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun sebuah pedoman fasilitasi pemberian beasiswa yang dikukuhkan dengan Peraturan Bupati. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Fasilitasi dan Pemberian Beasiswa Konasara.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, dan Sifat
BAB III Bentuk dan Persyaratan Kegiatan Fasilitas
BAB IV Bentuk dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Konasara
BAB V Pengelolaan Program dan Mekanisme Seleksi
BAB VI Mekanisme Penyaluran
BAB VII Pendanaan
BAB VIII Pembatalan Pemberian Beasiswa
BAB IX Pengawasan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANAK DEKAT DENGAN SATWA DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan memanfaatkan potensi Taman Wisata Studi Lingkungan serta meningkatkan pelayanan penyampaian informasi pendidikan lingkungan hidup, perlu dilakukan metode kreatif dan inovatif untuk mendukung perubahan karakter anak mencintai satwa di Kota Probolinggo dengan tujuan sebagai alternative menanamkan karakter anak cinta satwa, sehingga muncul sifat peduli, menyayangi dan melestarikan lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Anak Dekat Dengan Satwa Di Kota Probolinggo.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 747);
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.527/Menhut-II/2010 tentang UPT. Informasi dan Lingkungan Hidup Sebagai Lembaga Konservasi Dalam Bentuk Taman Satwa.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 93);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota tentang Anak Dekat dengan Satwa di Kota Probolinggo;
3. Penyelenggaraan Adek Dewa;
4. Persyaratan, Prosedur dan Jangka Waktu Pelayanan;
5. Biaya/Tarif dan Produk Layanan Adek Dewa;
6. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 56 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MERATA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya perubahan terhadap
mekanisme pencairan biaya penyelenggaraan pendidikan
merata pada satuan pendidikan maka Peraturan Bupati
Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk
Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Merata perlu
dilakukan perubahan
UU No.6 Tahun 1991, UU No.20 Tahun 2003,UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No. 8 Tahun 2016,
PERBUP No.16 Tahun 2018, PERBUP No.17 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Pendidikan
Merata
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Susunan Organisasi Universitas Airlangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 1982.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat