Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2020

Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Tugas Belajar, Sumber Beasiswa, Program dan Jangka Waktu Tugas Belajar; Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Calon Peserta Tugas Belajar, Kedudukan, Hak dan Kewajiban; Sanksi; Tugas Belajar Lanjut; Pemantauan dan Evaluasi, Penempatan Kembali, Pemberhentian Tugas Belajar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.30
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 561 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014tentangPemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan