Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2020

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan, yang memuat: Ketentuan Umum; Azas, Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Kepanitiaan; Persyaratan Calon Peserta Didik Baru; Kriteria Calon Peserta Didik Baru; Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru; Jumlah Peserta Didik; Masa Penerimaan Peserta Didik Baru; Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Koordinasi Dan Pemantauan; Pendanaan; Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.30
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan