Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan, yang memuat: Ketentuan Umum; Azas, Maksud, Tujuan Dan Sasaran; Kepanitiaan; Persyaratan Calon Peserta Didik Baru; Kriteria Calon Peserta Didik Baru; Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru; Jumlah Peserta Didik; Masa Penerimaan Peserta Didik Baru; Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Koordinasi Dan Pemantauan; Pendanaan; Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat