Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Azas PPDB, Tata Cara PPDB; Pengawasan dan Pelaporan; Perpindahan Peserta Didik; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat